
PPKM Level 4, Pemkot Pekalongan Izinkan Warung Makan Buka Sampai Pukul 9 Malam
Pewarta : Tim Redaksi | Editor : Heri Taufik Jatengbisnis.com, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan memperbolehkan para pemilik warung makan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain warung makan, para pedagang kaki lima, binatu, toko kelontong, dan usaha kecil lainnya boleh buka dengan pembatasan waktu yang sama, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, melalui Instruksi Walikota Pekalongan Nomor 7 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Pekalongan. Menurutnya, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi…